BERKAS YANG DI PERSIAPKAN PADA PENDATAAN HONORER

 1.Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.

2. Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah

3. Telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

4. Setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun

Dokumen pendataan tenaga honorer dan non-ASN
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan danCatatan Sipil.
  • Kartu keluarga.
  • Ijazah.
  • Pas foto.
  • Swafoto/selfie.
  • Surat Keputusan (SK) Jabatan.
  • Bukti pembayaran gaji.
  • Pendataan pegawai tenaga non ASN tersebut sebagaimana mengacu dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

    Adapun pendataan ini berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Meskipun demikian, tanggal 30 September 2022 menjadi batas akhir pendaftaran Non ASN. Oleh karena itu, pihak instansi diminta untuk melakukan prafinalisasi. 

    Pendataan tenaga honorer dilakukan secara online melalui laman milik BKN di pendataan-nonasn.bkn.go.id. Tenaga honorer harus memahami terkait ketentuan, skema, dokumen, hingga syarat yang perlu disiapkan dalam pendataan tenaga non ASN 2022. Lantas apa saja dokumen dan syarat yang dibutuhkan?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LIHAT PORTAL PENDATAAN NON ASN