1.Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah. 2. Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah 3. Telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja. 4. Setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021 5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun Dokumen pendataan tenaga honorer dan non-ASN Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan danCatatan Sipil. Kartu keluarga. Ijazah. Pas foto. Swafoto/selfie. Surat Keputusan (SK) Jabatan. Bukti pembayaran gaji. Pendataan pegawai tenaga non ASN tersebut sebagaimana mengacu dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Adapun pendataan ini berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Meskipun demikian, tanggal 30 September 2022 menjadi batas akhir pen...
Login Akun Pendataan Tenaga NON ASN Isilah NIK dan Password Anda, dan klik tombol Login Helpdesk Portal Buat Akun Login Pendataan Tenaga NON ASN Masuk Lupa Password Anda? Klik di sini untuk mereset password Anda Belum memiliki akun? Silahkan melakukan pembuatan akun Pendataan Tenaga NON ASN
Komentar
Posting Komentar